Seorang Pengusaha Todongkan Senjata Api ke Istri dan Anak, karena Permintaan Tak Dipenuhi

oleh -42 views
Seorang Pengusaha Todongkan Senjata Api ke Istri dan Anak, karena Permintaan Tak Dipenuhi
Waka Polres Karo Kompol Aron saat tunjukkan barang bukti senpi yang digunakan pelaku RS mengancam anak dan istrinya. (koranmonitor.com/Dok Polres Karo)

koranmonitor – KARO | Permintaannya tidak dipenuhi sang istrinya. Seorang pria berinisial RS di Kabupaten Karo tega menodongkan senjata api (Senpi) dan mengancam menembak istri dan anaknya.

Akibat perbuatannya, RS warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) itupun diamankan personel Satreskrim Polres Karo.

Informasi yang berhasil dihimpun, RS kesal, karena sang istri tidak memberikan cincin emas kepadanya.

“Pelaku kesal karena istrinya tidak memberikan cincin emas, untuk menambah dana pengembangan usahanya,” jelas Humas Polres Karo AKP Syahril Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

RS diketahui merupakan pengusaha pengangkutan barang. Cincin emas yang diminta kepada istrinya rencananya akan dijual, untuk menambah modal usahanya.

Akibat aksinya yang menodongkan dan mengancam istrinya dengan senjata api yang itu, RS pun harus mendekam dibalik jeruji besi.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur setelah kejadian penodongan kepada anak dan istrinya. Peristiwa itupun dilaporkan sang istri pelaku pergi ke kantor polisi.

“Peristiwa pengancaman itu berlangsung pada Rabu (18/5/2022) lalu. Pelaku kita amankan Pada Senin (13/6/2022) kemarin. Senjata api yang digunakan jenis airgun,” terang AKP Syahril.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti senjata airgun warna hitam yang digunakan untuk mengancam istri dan anaknya.

“Kita lagi selidiki dari mana dia mendapatkan itu. Saat melakukan penodongan dia juga tidak dalam pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.KM-tim