Lagi, Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi UINSU

oleh -87 views
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi UINSU
Tersangka saat akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

MEDAN-koranmonitor | Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018 ditahan, Selasa (16/11/2021).

Penahanan ketiga tersangka setelah penyidik Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II (tersangka, barang bukti dan bekas) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA, MS dan M). Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan JPU menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejari Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasipidsus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP,

Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Dalam perkara ini, Kejari Medan telah menyidangkan tiga tersangka lainnya yakni Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar (SS)
dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Ketiganya sudah masuk dalam tahap penuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor PN Medan.KM-vh